Resmi, Bikin Event Olahraga Harus Izin Kepolisian

- 19 November 2022, 16:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /Foto : Divisi Humas Polri/

IKOBENGKULU.COM - Mulai saat ini, siapapun yang akan menyelenggarakan event atau penyelenggaraan kompetisi olahraga, harus menyampaikan permohonan izin kepada pihak kepolian.

Hal tersebut setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Perpol yang diterbitkan itu juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022.

Baca Juga: Piala Dunia 2022, Tidak ada Alkohol, Sosis, atau Pornografi di Piala Dunia 2022

"Telah berlaku Perpol ini sejak tanggal 4 November. Setelah ini Divisi Hukum akan mensosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, pada Rabu, 16 November 2022, Ikobengkulu.com kutip dari PMJ News.

Perpol yang ditandatangani oleh Kapolri tertanggal 28 Oktober 2022, turut mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, sampai pasca kegiatan.

Baca Juga: Pochettino Mengenang Saat Didatangi Neymar Karena Mengatakan Messi yang Terbaik

Di bawah ini, beberapa hal penting yang menjadi terobosan dalam perpol ini, pertama soal izin penyelenggaraan kegiatan olahraga pun diatur dalam Perpol ini, yakni ada di Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 12

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disampaikan oleh Penyelenggara Kompetisi secara tertulis sesuai dengan skala Kompetisi Olahraga sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x