IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Akhmad Faiz Mubarok, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Pemeriksaan ini fokus pada alasan BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali pengetahuan saksi tentang dasar dan alasan pelaksanaan pemeriksaan PDTT di wilayah tersebut. Informasi ini diungkapkan kepada media pada Selasa, 5 Desember 2023.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa BPK di Papua Barat. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 14 November 2023.
Baca Juga: Merayakan Tahun Baru 2024 di Mercure Bengkulu: Ini Paket Menginap dan Makan Malam Spesial
Selain Mosso, beberapa pihak lain juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Diantaranya adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat, dan staf BPKAD, Maniel Syatfle.
Sementara penerima suap diduga melibatkan Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat; Abu Hanifa, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; dan David Patasaung, Ketua Tim Pemeriksa. ***