IKOBENGKULU.COM - Komite Penyelenggaraan Ibadah Haji (KPIH) telah resmi menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat dan kajian mendalam yang melibatkan anggota Komisi VIII dan Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief mengungkapkan, "Setelah berdiskusi intensif dan meninjau usulan awal, KPIH bersama Komisi VIII sepakat menetapkan biaya haji sebesar Rp93,4 juta."
Keputusan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023 dan akan dibawa ke Rapat Kerja DPR bersama Menteri Agama untuk persetujuan akhir, sebelum ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk Peraturan Presiden.
Hilman, anggota komite, menjelaskan, "Rp93,4 juta ini masih merupakan kesepakatan awal KPIH. Keputusan final akan diambil setelah pembahasan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Agama."
Baca Juga: Kemenag Bahas Pemendekan Durasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan akan meliputi komposisi biaya haji, termasuk perbandingan biaya yang ditanggung oleh jemaah dan kontribusi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penurunan Biaya Haji
Awalnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. Namun, setelah pembahasan, terjadi penurunan menjadi Rp93,4 juta.
Hilman menjelaskan, "Penurunan ini terjadi karena penyesuaian di beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya konsumsi jemaah."
Komponen lain yang berpengaruh adalah kurs Dolar dan Riyal. "Kami, bersama ahli keuangan, telah menyesuaikan kurs Dolar dari Rp16.000 menjadi Rp15.600, dan Riyal Saudi dari Rp4.266,67 menjadi Rp4.160," tambah Hilman.