MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Mendukung Agresi Israel ke Palestina

- 10 November 2023, 19:59 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. / ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso./

IKOBENGKULU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram membeli produk dari produsen yang terbukti mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan penolakan terhadap agresi serta tindakan pemusnahan kemanusiaan oleh Israel.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa mendukung pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk membeli produk dari produsen tersebut, dianggap haram.

"Kami mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi atau penggunaan produk yang berasal dari Israel atau yang terkait dengan dukungan terhadap penjajahan Israel," ujar Niam saat mengumumkan fatwa tersebut di Jakarta.

Niam juga menambahkan, "Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini merupakan kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk dengan menggunakan produk yang hasilnya mendukung tindakan agresi Israel terhadap warga Palestina."

Fatwa ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran umat Islam terhadap situasi politik internasional, khususnya isu Palestina dan Israel, serta mendorong solidaritas terhadap bangsa Palestina.

Baca Juga: Jusuf Kalla Serukan Persatuan Negara-negara Islam untuk Bela Palestina
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x