Kadispenad: Pergantian Kasad adalah Kewenangan Presiden, Masyarakat Diminta Menunggu Informasi Resmi

- 24 Oktober 2023, 17:07 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) Danpomdam Jaya V/Jayakarta Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan kepada media tentang kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) Danpomdam Jaya V/Jayakarta Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan kepada media tentang kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023. / Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi./

IKOBENGKULU.COM - Brigjen TNI Hamim Tohari, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), telah mengklarifikasi mengenai isu pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad).

Hamim menyatakan bahwa pergantian Kasad adalah kewenangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi terkait perubahan tersebut.

Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan terhadap beredarnya kabar mengenai dugaan pergantian Jenderal TNI Dudung Abdurachman dari jabatan Kasad oleh Letjen TNI Agus Subiyanto, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad).

"Dalam hal ini, kita tunggu saja, karena kewenangannya berada pada Presiden," ujar Kadispenad seperti yang dilaporkan Antara pada Selasa (24/10/2023).

Meskipun begitu, Hamim membenarkan adanya Rapat Koordinasi Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang diadakan di Aula Jenderal Besar A. H. Nasution, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, pada Selasa pukul 09.00 WIB. Namun, belum ada pejabat berwenang yang mengonfirmasi informasi mengenai pergantian tersebut.

Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, telah memberi sinyal akan melakukan perombakan (reshuffle) di Kabinet Indonesia Maju minggu ini. Namun, belum ada informasi resmi mengenai pergantian Kasad.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi: Materi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terungkap

Menurut aturan perundang-undangan, Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023, saat dia mencapai usia 58 tahun. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa masa kedinasan prajurit tertinggi adalah 58 tahun untuk perwira.

Spekulasi mengenai calon pengganti Kasad telah menjadi topik yang hangat di ruang publik, dengan beberapa nama yang populer dan mengisi jabatan strategis menjadi sorotan.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah