Hal ini berarti pasangan calon harus memiliki dukungan setidaknya 115 kursi DPR RI atau perolehan suara sah dari Pemilu 2019 sebanyak 34.992.703 suara. ***
Hal ini berarti pasangan calon harus memiliki dukungan setidaknya 115 kursi DPR RI atau perolehan suara sah dari Pemilu 2019 sebanyak 34.992.703 suara. ***
Editor: Iyud Dwi Mursito