Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon harus diusung oleh partai politik atau koalisi partai yang memiliki paling sedikit 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, yang berarti pasangan calon presiden dan wakil presiden membutuhkan dukungan minimal 115 kursi atau total perolehan suara sah minimal sebanyak 34.992.703 suara untuk bisa mengikuti Pilpres 2024. ***