IKOBENGKULU.COM - Meskipun beroperasi sebagai platform media sosial dan e-commerce melalui TikTok Shop, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia mengungkapkan bahwa TikTok belum mendapatkan izin resmi untuk menjalankan bisnis e-commerce di negara ini.
Izin Hanya Sebagai KP3A
Isy Karim, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan pada Kamis (21/9/2023) bahwa TikTok hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
"Kegiatannya dibatasi pada market research," kata Isy kepada media.
Kontradiksi dengan Pernyataan Menkominfo
Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi, TikTok telah mengaku kepada dirinya bahwa mereka telah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.
Baca Juga: Menuju Masa Depan Media Siber Indonesia: Perjuangan Menata Ekosistem Digital yang Bermakna
Budi bahkan menegaskan bahwa TikTok tidak melanggar hukum karena telah memiliki izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
"Aktivitas TikTok dalam menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce bersamaan tidak melanggar hukum," ujar Budi.
Kontroversi ini menambah kebingungan mengenai status legal TikTok dalam menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia dan mempertanyakan koherensi antar berbagai kementerian terkait peraturan bisnis di negeri ini. ***