Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening dalam Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

- 22 September 2023, 07:00 WIB
Bareskrim Memutuskan Pemblokiran Buku Tanah dan 147 Rekening Terkait Panji Gumilang
Bareskrim Memutuskan Pemblokiran Buku Tanah dan 147 Rekening Terkait Panji Gumilang /


JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menggali informasi dalam kasus pencucian uang yang menyeret nama Panji Gumilang.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Pemeriksaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk yayasan dan entitas lain yang terkait dengan Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening milik Panji Gumilang, Yayasan Peduli Indonesia (YPI), dan badan hukum terkait lainnya. "Kami juga telah menyita beberapa dokumen yang relevan untuk penyelidikan ini," kata Ramadhan.

Baca Juga: Menuju Masa Depan Media Siber Indonesia: Perjuangan Menata Ekosistem Digital yang Bermakna
Dalam upayanya untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, Dittipideksus juga berkoordinasi dengan ahli di bidang hukum yayasan, ahli pidana, serta pihak Kementerian Hukum dan HAM. "Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait," tambah Ramadhan.

Kasus Masih dalam Penyidikan

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menekankan bahwa penyidikan kasus ini masih akan berlanjut. "Kami akan terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan guna mengumpulkan bukti yang kuat," ungkapnya.

Panji Gumilang sendiri terjerat dalam beberapa pasal, di antaranya adalah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pemeriksaan saksi, pemblokiran rekening, dan koordinasi yang intens, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah