Dua Orang Warga Binaan Lapas Curup Dipindahkan ke Nusa Kambangan

- 25 Agustus 2023, 18:51 WIB
Dua Orang Warga Binaan Lapas Curup Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Dua Orang Warga Binaan Lapas Curup Dipindahkan ke Nusa Kambangan /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarkat No. PAS-PK.05.05-1366 tanggal 08 Agustus 2023 Lapas Kelas II Curup melakukan pemindahan 02 orang warga binaan Lapas curup.

Adapun dua orang warga binaan yang di pindahkan tersebut Berinisial RO yang dipidana 10 tahun serta Ar yang dipidana 8 tahun.

"Selama di Lapas Curup, Kedua warga binaan tersebut telah melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Curup, sehingga yang bersangkutan telah dijatuhi Hukuman Disiplin, adapun pemindahan ke nusakambangan adalah merupakan kelanjutan dari hukuman disiplin," kata Kalapas Curup Bambang Wijanarko.

"Memang benar, berdasarkan surat dari Dirjenpas tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Polda bengkulu untuk melaksanakanan pemenindahan WBP tersebut," lanjutnya.

Sementara itu menurut Ketua Humas Lapas Curup, Nizar, pelaksanaan pemindahan kedua Warga Binaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2023 dengan pengawalan dari anggota Lapas Curup serta anggota Brimob Polda Bengkulu

Ketua Humas mewakili Kalapas Kelas IIA Curup menyampaikan "alhamdulillah proses pemindahan kedua warga binaan tersebut berlangsung aman dan terkendali, saat ini kedua warga binaan tersebut telah berada di Nusa Kambangan," Tutup Nizar. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x