Parpol Masih Bisa Melakukan Pergantian Bacaleg, Ini Penjelasannya

- 17 Juli 2023, 06:09 WIB
Penyerahan Berkas Perbaikan Pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Rejang Lebong
Penyerahan Berkas Perbaikan Pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Rejang Lebong /Dok. KPU Rejang Lebong/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan atau pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saat masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

Seperti dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Selasa, 11 Juli 2023.

"Di masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS, kami berikan kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif," ujarnya.

Ia menjelaskan, di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan DCT pun, parpol masih dapat mengganti bacalegnya. Namun, kata Idham, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan parpol.

Baca Juga: Beli Pesawat Bekas, Polri Habiskan Anggaran Nyaris Rp1 Triliun

"Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional," jelasnya.

"Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," sambungnya.

Berikut tahapan selanjutnya proses pendaftaran bacaleg:

- 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg

- 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x