IKOBENGKULU.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengimbau untuk membuka fasilitas publik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bagi kelompok masyarakat atau ormas yang ingin menggunakannya sebagai tempat salat Idul Fitri.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk membangun kerukunan meski terdapat perbedaan waktu hari raya.
Menurut Hadits Nabi, "Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal" (Shuumuu biru'yatihi wa afthiruu birukyatihi). Hal ini berarti setelah melihat hilal pada tanggal 1 bulan Hijriyah.
Melihat hilal bisa dilakukan dengan cara rukyat (melihat dengan mata atau teropong) seperti yang dilakukan pada zaman Nabi, atau dengan hisab (melihat dengan hitungan ilmu astronomi). Namun, rukyat biasanya didahului dengan hisab untuk kemudian dicek secara fisik.
Baca Juga: Puasa Syawal: Niat, Tata Cara, dan Jadwal Puasa Syawal yang Benar
Menurut Mahfud MD, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Namun, terdapat perbedaan dalam melihat derajat ketinggian hilal. Oleh karena itu, cara memahaminya secara sederhana adalah bahwa NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal, hanya beda dalam pilihan ukuran ufuk.
Mahfud MD juga menambahkan bahwa hal ini serupa dengan umat Islam yang sama-sama melaksanakan salat dzuhur saat matahari tenggelam ke arah barat sekitar pukul 12 siang.