IKOBENGKULU.COM - Pilihan antara beras atau uang dalam zakat Fitrah menjadi perbincangan di kalangan umat muslim. Namun, menurut para ulama, pilihan antara beras atau uang tidak menjadi masalah selama tujuan zakat Fitrah tercapai, yaitu membantu orang yang membutuhkan.
Imam Malik dan Imam Syafii berpendapat bahwa zakat Fitrah harus dikeluarkan dengan bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah masing-masing, seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, jika bahan makanan pokok sulit didapatkan atau penerima zakat lebih membutuhkan uang, maka pilihan uang dapat dilakukan.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk uang atau bahan makanan pokok. Pilihan antara uang atau bahan makanan pokok disesuaikan dengan kebutuhan penerima zakat.
Pertimbangan Ulama dalam Pilihan Zakat Fitrah
Pilihan antara beras atau uang dalam zakat Fitrah harus disesuaikan dengan kebutuhan penerima zakat dan kondisi di daerah masing-masing. Ulama mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan pilihan zakat Fitrah.
Pertama, ulama mempertimbangkan kondisi ekonomi penerima zakat. Jika penerima zakat tinggal di daerah yang sulit mendapatkan bahan makanan pokok, maka pilihan uang lebih disarankan. Namun, jika bahan makanan pokok mudah didapatkan, maka pilihan bahan makanan pokok lebih baik.