"Kemudian di kaki kiri korban itu ada memar, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.
Baca Juga: Cak Imin Diminta Jangan Nyapres, Pengamat: Dia Tokoh yang Diperhitungkan
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.***