Biadab! Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Pacar Ibunya, Polisi: Korban Dibanting 3 Kali hingga Tengkorak Retak

- 7 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Michal Husak/

"Kemudian di kaki kiri korban itu ada memar, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.

Baca Juga: Cak Imin Diminta Jangan Nyapres, Pengamat: Dia Tokoh yang Diperhitungkan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x