Biadab! Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Pacar Ibunya, Polisi: Korban Dibanting 3 Kali hingga Tengkorak Retak

- 7 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Michal Husak/

IKOBENGKULU.COM - Perbuatan keji dan biadab dilakukan oleh seorang pria, inisial YA (31). Dia menganiaya Balita 2 tahun hingga tewas di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Desember 2022, sekira pukul 16.30 WIB.

Kini, YA yang tak lain adalah adalah pacar ibu korban, sudah diamankan polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam mengatakan pelaku tega membenturkan kepala korban ke dinding karena kesal.

Baca Juga: Akibat Bom Bunuh Diri, 10 Korban Luka-luka, 1 Polisi Bernama Aiptu Sofyan Meninggal Dunia

"YA merasa kesal, korban menangis karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," jelas Ade Ary, Selasa 6 Desember 2022, Ikobengkulu.com kutip dari PMJ News.

Pelaku YA membanting korban kemudian menginjak kaki kirinya. Ia bahkan menjatuhkan korban tiga kali ke lantai.

"Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban," papar Ade Ary.

Baca Juga: DPRD Rejang Lebong Kehilangan Sosok Netty Yuliani

YA yang tersulut emosi sadar korban tidak bergerak dibawanya ke Rumah Sakit Sakit Tria Dipa Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit.

Dari pemeriksaan, tulang tengkorak bagian kiri korban terdapat retakan sepanjang 7,9 cm.

"Kemudian di kaki kiri korban itu ada memar, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.

Baca Juga: Cak Imin Diminta Jangan Nyapres, Pengamat: Dia Tokoh yang Diperhitungkan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x