Horee..! Kemendikbudristek Pastikan Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Penghasilan

- 29 Agustus 2022, 15:30 WIB
Kemendikbudristek pastikan guru non sertifikasi dapat tunjangan penghasilan, sedangkan guru sertifikasi tetap dapat tunjangan sampai pensiun
Kemendikbudristek pastikan guru non sertifikasi dapat tunjangan penghasilan, sedangkan guru sertifikasi tetap dapat tunjangan sampai pensiun /Guru sedang mengajar antaranews/

IKOBENGKULU.COM - Hilangnya ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) membuat banyak guru dan dosen yang kecewa.

Terkait hal tersebut, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek dapat mengembalikan ayat terkait TPG di RUU Sisdiknas.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen," kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, seperti dikutip Antara pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Dirut Perusahaan BUMN PT Taspen Akan Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

Menanggapi hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tegas memastikan guru baik ASN maupun yang non ASN akan tetap menerima tunjangan profesi.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, mengungkapkan bahwa pada RUU Sisdiknas tersebut dipastikan, guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai guru tersebut pensiun.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " ujarnya seperti yang dikutip ikobengkulu.com dari Antara.

Baca Juga: Bikin Geger, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Skandal Besar di Perusahaan BUMN

Sedangkan, para guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, mereka juga akan mendapatkan peningkatan penghasilan.

Peningkatan penghasilan tersebut diberikan melalui pengaturan, bahwa guru ASN yang belum tersertifikasi akan mendapat tunjangan penghasilan sesuai UU ASN.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x