Merasa Difitnah, Dirut Perusahaan BUMN PT Taspen Akan Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

- 29 Agustus 2022, 11:05 WIB
Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak. /Antara/M Risyal Hidayat/

IKOBENGKULU.COM - Buntut isu miring yang ditudingkan Kamaruddin Simanjuntak kepada Dirut PT Taspen Antonius S. Kosasih alias ANS Kosasih diperkirakan akan dibawa ke pengadilan.

Sebab, kuasa hukum ANS Kosasi, Duke Arie Widagdo mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan kliennya Kamaruddin Simanjuntak ke polisi.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Duke mengungkapkan bahwa pihaknya dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak kepada kliennya.

Baca Juga: Bikin Geger, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Skandal Besar di Perusahaan BUMN

Baik itu terkait pengelolaan dana kongkalikong Rp300 triliun untuk memenangkan calon presiden (capres) di Pemilu 2024, atau soal ANS Kosasih yang memiliki banyak wanita simpanan.

Karena itu, Duke menegaskan bahwa kliennya tidak akan tinggal diam, dan memutuskan untuk menyeret Kamaruddin ke jalur hukum.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," kata Duke dalam keterangan pers tertulis Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: BWF Championship 2022: The Daddies Tak Ambil Pusing Kalah dari Pasangan Malaysia, Karena...

Menurut keterangan dia, ANS Kosasih akan mempidanakan Kamaruddin dengan jeratan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya soal dana capres, Duke dalam keterangannya juga turut menyangkal tudingan yang menyebut kliennya punya sejumlah wanita simpanan untuk mengelola uang Rp300 triliun tersebut.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x