Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru Keluar, Ayo Pahami Dulu agar Perjalanan Anda Lancar Sampai Tujuan

- 20 April 2022, 13:30 WIB
foto;Angkasa Pura
foto;Angkasa Pura /

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Apakah Anda punya rencana mudik lebaran kali ini? sebelum berangkat pahami dulu peraturan terbaru yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar perjalanan Anda dan keluarga lancar.


Sesuai Surat Edaran (SE) itu diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. SE itu mengatur, calon penumpang usia 6-17 tahun, serta telah melakukan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen lagi. Hanya saja tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Lalu, bagaimana jika Anda akan melakukan perjalanan ke luar negeri,
hal ini sudah diatur SE Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: 1 Syawal Jatuh 2 Mei, Lebaran Berpotensi Serentak

Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.


Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura, dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan adanya penyesuaian aturan itu, Dirjen Novie mengimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Selasa, 19 April 2022. ***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x