Perusahaan Dilarang PHK Pekerja Perempuan Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan

13 April 2022, 00:04 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan. /Sumber: Pikiran Rakyat/

IKOBENGKULU.COM- Indonesia saat ini sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan kepada perempuan terutama di sektor ketenagakerjaan.
Ada tiga kebijakan perlindungan bagi pekerja perempuan Indonesia yang bersifat protektif yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

Pertama, kebijakan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksinya seperti istilah istirahat satu setengah bulan, sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan, gugur kandungan, kesempatan menyusui dan larangan mempekerjakan perempuan yang hamil pada shift malam yang membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Kedua, kebijakan yang bersifat kolektif yaitu kebijakan melarang melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil, melahirkan. Kemudian akuasi perusahaan dalam memberikan kewajiban memberikan perlindungan dari pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari dan perlindungan bagi perempuan yang bekerja ke luar negeri

Dan ketiga, kebijakan yang bersifat non diskriminasi kebijakan ini berupa perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktek diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja pelatihan dan promosi kerja perlindungan jaminan kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pastikan Tak Ditunda, Jokowi Ungkapkan Kebutuhan Anggaran Pemilu Serentak 2024

"Nantinya negara itu sangat mendukung dengan adanya keterlibatan perempuan di sektor ketenagakerjaan khususnya dan juga sektor perekonomian," ujar Menaker Ida dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) diikuti dari Jakarta, Senin 11 April 2022 lalu.

Menurut Menaker, faktor budaya juga sangat mempengaruhi, stigma bahwa perempuan itu lembut kalem, maka jenis pekerjaan yang cocok adalah jenis pekerjaannya dengan kelembutan. Stigma tersebut harus kita akui bahwa sebenarnya itu semakin pudar seiring dengan semakin baiknya tingkat pendidikan masyarakat.

"Faktor budaya masyarakat kita masih menempatkan perempuan itu pada sektor-sektor yang cenderung membutuhkan kelembutan dan kehalusan, untuk itu saya meyakini seiring dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat bahwa semua jenis pekerjaan itu tidak lagi dipatok jenis kelaminya," tuturnya.

Menaker mengatakan, salah satu bentuk perlindungan perlindungan negara kepada perempuan adalah proteksi terhadap pengupahan.

Menaker menjelaskan sudah meratifikasi konvensi ILO yang memberikan perlindungan baik pekerja perempuan maupun laki laki tentang pengupahan sudah meratifikasi Konvensi ILO tentang pengupahan. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga memberikan penghargaan yang sama atas semua jenis pekerjaan dengan pengupahan yang sama antara laki laki dengan perempuan

"Sebenarnya dari sisi norma peraturan perundang undangan kita sudah menghapus segala bentuk diskriminasi sudah termasuk dari sisi pengupahan," katanya.

Baca Juga: Menaker Siapkan KIOS SIAPkerja, Salurkan Tenaga Kerja Berkompeten

Menaker memberi contoh beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia untuk mendorong kesetaraan gender seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Telah diratifikasi juga konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang pengupahan lewat terbitnya UU No. 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya.

Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi ILO terkait diskriminasi dalam pekerjaan dan jabat lewat UU No.21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation.

Kebijakan untuk mendukung pencegahan diskriminasi terhadap perempuan juga diwujudkan dengan diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.

Ida juga merujuk bagaimana di Pasal 27 dalam Undang-Undang Dasar telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Dari sini saya kira kita bisa melihat bagaimana komitmen negara terhadap perempuan yang memiliki keadilan dan kesetaraan dengan laki-laki," tuturnya.

Namun kata Menaker, masih kita dapati ada beberapa kasus pekerja perempuan mendapatkan upah lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata rata upah buruh per bulan untuk laki-laki pada tahun 2021 rata-rata Rp2,9 juta, sementara upahrata rata perempuan Rp2,3 juta.

"Untuk mencegah terjadinya kasus tersebut Kemnaker akan mengerakan seluruh pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia agar melakukan pengawasan kepada perusahaan perusahaan yang memberikan upah yang brrbeda antara laki laki dan perempuan," tuturnya.***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler