Prank Polisi dengan Kasus KDRT, Baim dan Paula Wong Resmi Dilaporkan

- 4 Oktober 2022, 10:44 WIB
Prank Polisi dengan Kasus KDRT, Baim dan Paula Wong Resmi Dilaporkan
Prank Polisi dengan Kasus KDRT, Baim dan Paula Wong Resmi Dilaporkan /AS Rabasa /

IKOBENGKULU.COM - Bercanda tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pergi ke kantor polisi tanpa berpikir panjang membuat pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dikritik habis-habisan oleh publik.

Baru-baru ini, pasangan ini dilaporkan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah aksi memalukan tersebut.

Pengumuman tersebut dilakukan pada hari Senin (3 Oktober 2022) oleh Sahabat Polri yang diwakili oleh Zanzabella selaku Kabag Sosial Budaya Polri dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Metropolitan Jakarta Selatan. Polisi tertanggal Oktober. 3, 2022. Keduanya didakwa sumpah palsu dalam pasal 220 KUHP.

Zabzabella mengatakan laporan polisi ini dibuat karena kenakalan Baim Wong dianggap menipu masyarakat. Selain itu, sahabat  polisi juga menentang penggunaan kantor polisi sebagai permainan.

"Hari ini kami melaporkan BW dan istrinya. Kami melaporkannya sebagai lelucon atau untuk menipu masyarakat," kata Zanzabella dari Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3 Oktober 2022).

Baca Juga: Dihujat Netizen Usai Prank Lapor KDRT ke Polisi, Baim Wong dan Paula Minta Maaf, Ini kata Pihak Kepolisian

“Oleh karena itu, harus ada tindakan untuk menjaga nama baik Lembaga Kepolisian,” lanjutnya.

Zanzabilla mengatakan bahwa laporan terhadap Baim dan Paula disiapkan oleh teman-teman polisi Indonesia untuk meningkatkan nama kantor polisi.

Pengacara teman polisi Indonesia Eko mengatakan bahwa tindakan Baim dan Paula membuat lelucon untuk laporan kekerasan dalam rumah tangga melanggar Pasal 220 KUHP.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terpisah terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Menurut dia, laporan polisi itu dibuat berdasarkan dua masalah. Pertama, kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kasus serius, tidak pantas jika dijadikan lelucon atau candaan. Kedua, laporan polisi tidak bisa dijadikan lelucon.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x