Bagimana Hukumnya Orang Kaya yang Mengaku Miskin Agar Bisa Dapat Zakat Fitrah

27 April 2022, 02:12 WIB
Hukum Orang Kaya yang Mengaku Miskin Agar Bisa Dapat Zakat FitrahFitrah /pixabay / Mohd Syahideen Osmani/

IKOBENGKULU.COM-Disetiap menjelang akhir bulan Ramadhan biasanya kita sebagai umat muslim sudah mulai dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah ini bisa disalurkan secara langsung kepada orang yang berkah menerimanya atau disalurkan kepada panitia penerima zakat yang biasa mengelola dan membagikannya kepada orang yang berhak menerimanya.

Tentang siapa saja yang berhak menerima zakat ini, sudah dijelaskan secara langsung dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman; Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orangfakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hambasahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang,untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari AllahSWT (Qs. At-Taubah: 60).

Lantas, bagaimana hukumorang yang mengaku miskin agar bisa menerima zakat?

Bagaimana dengan status zakat yang ia terima? Mau tau jawabannya, simak ulasannya dengan menonton video ini hingga akhir. Zakat dalam Islam memang memiliki peranan penting dalam pemerataan pendapatan,khusunya bagi kaum fakir dan miskin.

Dengan adanya zakat, orang fakir atau miskin bisa tercukupi kebutuhannya. Akan tetapi, sering kita jumpai banyak orang-orang yang mampu, tapi malah mengaku orang miskin.

Pengakuan tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa mereka bermental miskin, mereka seperti itu karena keserakahannya terhadap harta yang ingin dimilikinya.

Baca Juga: Ramadhan Bulan Penghapus Dosa, Dua Ibadah Ini Harus Dilakukan dengan Sungguh-sungguh

Oleh karena itu,pengelola zakat harus berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya, jangan sampai salah sasaran ke tangan orang yang bukan berhak menerimanya.

Hukum bagi orang yang mengaku-ngaku miskin atau fakir, padahal dirinya kaya atau mampu, agar bisa menerima zakat adalah haram. Harta yang ia terima berupa zakat juga menjadi haram baginya. Pelakunya tentu saja tergolong ke dalam orang yang zalim, karena ia telah melakukan kebohongan untuk mengambil apa yang bukan menjadi haknya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw berabda: Harta zakat tidak halal bagi orang kaya, tidak pula bagi orang yang memiliki kekuatan sempurna (HR. AbuDawud).

Dalam kitab Ianatut Thalibin disebutkan, bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum waktunya, dan orang fakir penerima zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu berzakat itu tiba, maka harta yang telah dizakatkan harus diambil lagi oleh muzakki.

Pada dasarnya orang yang berhak menerima zakat ada 8 asnab, hal ini sudah dijelaskan langsung dalam al-quran, Allah SWT berfirman:Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orangfakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang,untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari AllahSWT (Qs.At-Taubah: 60).

Baca Juga: Kontestan Tunanetra Mencapai Semifinal Kompetisi Internasional Suara Paling Indah Membaca Al-Qur'an

Dari ayat ini, maka jelaslah bahwa 8 asnab yang berhak menerima zakat itu adalah orang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Artinya bahwa meskipun tujuan utama penerima zakat adalah untuk orang yang tidak mampu, akan tetapi ada pengecualian yang menyebabkan orang yang mampu juga akhirnya berhak menerima zakat.

Hal ini,sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, ia menjelaskan bahwa mayoritas ulama menetapkan semua orang yang mampu tidak diperkenankan menerima zakat.


Namun demikian terdapat lima golongan orang yang mampu yang ditentukan boleh menerima zakat. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:

Tidak halal zakat untuk orang kaya, kecuali lima; yakni yang berperang pada jalan Allah, atau yang menjadi amil zakat,atau yang mempunyai tanggungan utang, atau yang mempunyai tetangga miskin lalu diberikannya zakat itu kepadanya, lalu orang miskin itumemberikan zakat kepada orang kaya,.

Itulah ke 5 orang yang berhak menerima zakat, walaupun dirinya termasuk kedalam orang yang mampu.

Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana hukum orang yang mampu akan tetapi mengaku miskin agar bisa menerima zakat. Orang-orang yang melakukan hal semacam ini,termasuk kedalam kategori orang yang zalim.

Apayang ia lakukan menjadi haram dan zakat yang ia terimapun juga menjadi haram untuknya. Untuk itu, maksimalkanlah setiap kemampuan yang ada dalam diri, agar hal itu dapat menjadi bekal mencari rizki, sehingga terhindar dari kemiskinan, termasuk juga miskin secara mental. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kita semua.***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler