Polres Rejang Lebong Tangkap Tiga Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja di Bengkulu

- 11 April 2023, 01:14 WIB
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., mengungkapkan hasil penangkapan pada konferensi pers hari ini (10/04/23)./polres rejang lebong/
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., mengungkapkan hasil penangkapan pada konferensi pers hari ini (10/04/23)./polres rejang lebong/ /

 


IKOBENGKULU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam tempo dua hari terakhir.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial JS (35) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten RL, BH (41) warga Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), serta LC (35) warga Kota Bengkulu.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., mengungkapkan hasil penangkapan pada konferensi pers hari ini (10/04/23).

Baca Juga: Penetapan Tarif AKAP Lebaran 2023 di Bengkulu: Organda Sebut Ada Kenaikan 10-20 Persen

Ketiga tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi.

Dari ketiga tersangka, disita 4 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Ganja, serta 1 paket sedang narkotika jenis Sabu.

Menurut Kapolres RL, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres RL guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres RL terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. ***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x