Tidak Patuhi Aturan Ini, Truk Batu Bara Dilarang Masuk Bengkulu

- 7 Desember 2022, 12:58 WIB
Truk Batu Bara Bertonase Besar Melintas di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau
Truk Batu Bara Bertonase Besar Melintas di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah memberikan respon terkait banyaknya truk bermuatan batu bara asal Jambi dan Sumatra Selatan yang masuk ke Provinsi Bengkulu.

Ditemui saat menghadiri kegiatan di Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu, 7 Desember 2022 gubernur melarang kendaraan tersebut melitas jika tidak mematuhi aturan yang telah ada.

Namun aturan yang dimaksud gubernur bukanlah peraturan gubernur, namun surat rekomendasi yang mengacu pada undang-undang lalu lintas.

"Itu bukan pergub tapi kita mematuhi regulasi yang ada. Kita sudah mengeluarkan rekomendasi kepada penjaga timbangan setiap truk yang melebihi tonase dan tidak sesuai jam operasional silahkan putar balik. Kalau tidak mau yang penting tidak lewat Bengkulu," kata gubernur.

Baca Juga: Tidak Ada yang Bisa Melarang Truk Batu Bara Melintas

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, sesuai dengan aturan lalu lintas kelas jalan di Bengkulu dilintasi kendaraan maksimal bermuatan 10 ton.

Kemudian jam operasionalnya pada malam hari. "Karena ini bukan jalan pertambangan. Kalau ada yang mengatakan kita belum menyosialisasikan itu salah, kita tidak perlu sosialisasi karena aturannya sudah ada dari dulu," tukas Rohidin.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kontribusinya untuk Provinsi Bengkulu. Gubernur menegaskan kontribusi secara langsung tidak ada, tapi hanya berupa royalti ke pemerintah pusat.

"Kalau kontribusi itu royalti, ke pusat dulu baru kita dapat bagi hasilnya," pungkasnya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x