Tidak Ada yang Bisa Melarang Truk Batu Bara Melintas

- 5 Desember 2022, 09:14 WIB
Truk Besar Bermuatan Batu Bara dengan Over Kapasitas Melintas di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau
Truk Besar Bermuatan Batu Bara dengan Over Kapasitas Melintas di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Semakin banyaknya iring-iringan truk bermuatan batu bara asal Sumatera Selatan dan Jambi yang melintasi Kabupaten Rejang Lebong melalui jalur lintas Curup - Lubuklinggau belakangan ini mendapatkan respon dari Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKP. Radian Andy Pratomo, SIK.

Menurutnya tidak ada yang bisa melarang truk-truk tersebut melintas di jalan umum. Karena memang aturan sebagai dasar hukumnya tidak ada.

"Siapa yang bisa melarang mereka melintas di jalan umum. Kalau ada aturannya ya monggo, sekarang disinikan tidak ada aturan yang menyatakan mereka dilarang melintas di jalan umum itu," kata Kasat.

Menurutnya, pihak kepolisian hanya bisa memberikan sosialisasi agar mematuhi aturan lalu lintas yang ada dengan pendekatan secara humanis.

Baca Juga: Pecah Ban di Tanjakan, Truk Batu Bara Sebabkan Kemacetan Panjang

Kemudian jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan tindakan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada.

Ia menegaskan, seharusnya yang dilakukan pemerintah daerah adalah menerbitkan aturan terkait operasional kendaraan tersebut sebagai dasar penindakan.

"Kemarinkan dari pihak provinsi sudah turun melakukan pendataan. Memang sebaiknya begitu, kemudian nanti dijadikan dasar untuk membuat kebijakan atau peraturan di tingkat daerah sebagai landasan hukumnya dalam melakukan penindakan," tegas Radian.

Respon Kasat Lantas ini menyusul adanya truk pengangkut batu bara yang mengalami pecah ban di jalan lintas Curup - Lubuklinggau pada Jumat pagi pekan lalu hingga menyebabkan kemacetan cukup panjang. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x