Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

- 6 Juli 2022, 17:48 WIB
Menjadi tersangka maling uang rakyat (korupsi), Sekda Bengkulu Tengah ditahan Jaksa/gambar: Sc Video/Kejati Bkl/
Menjadi tersangka maling uang rakyat (korupsi), Sekda Bengkulu Tengah ditahan Jaksa/gambar: Sc Video/Kejati Bkl/ /

BENGKULU TENGAH, IKOBENGKULU.COM-Tim Jaksa Penyidik Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).

Dimana kegiatan diduga merugikan uang negara ini terjadi pada kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013.

Tiga tersangka yaitu EH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI.

Kejari Bengkulu Tengah Tri Widodo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kasus ini terjadi bermula pada tahun 2013 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pemkab menganggarkan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.9 juta dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI.

Bahwa dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, DR selaku PPTK dalam membantu EH selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan namun penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan EH dan disetujui oleh EH.

"Dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI," jelasnya.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

Bahwa pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).

Seharusnya belum bisa di bayarkan, namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR (selaku PPTK) diajukan usulan kepada EH selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan pembayaran kemudian oleh EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan.
"Sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200, telah terserap 100%," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x