Polres Bengkulu Utara Tangkap 'Penyakit Masyarakat', Amankan Puluhan Orang dan Sita Ratusan Barang Bukti

- 20 April 2022, 01:11 WIB
 Kepala Kepolisian Resta (Kapolres) Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Waka Polres Kompol Chusnul Qomar, S.Ik., Kasat Reskrim AKP Teguh Aji, S.Ik., serta Kasat Resnarkoba AKP Yuda Setiawan, S.H., konferensi pers,  Selasa 19 April 2022./foto:Tribratanews.bengkulu/
Kepala Kepolisian Resta (Kapolres) Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Waka Polres Kompol Chusnul Qomar, S.Ik., Kasat Reskrim AKP Teguh Aji, S.Ik., serta Kasat Resnarkoba AKP Yuda Setiawan, S.H., konferensi pers, Selasa 19 April 2022./foto:Tribratanews.bengkulu/ /

BENGKULU UTARA, IKOBENGKULU.COM- Operasi Pekat Nala yang dilakukan selama 14 hari oleh Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap penjual miras yang selama ini sudah menjadi target operasi.

Operasi Pekat Nala selama bulan Ramadhan ini disasarkan pada penyakit masyarakat (pekat), seperti penjual minuman keras, asusila, praktek perjudian, menghidupkan petasan, pornografi dan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resta (Kapolres) Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Waka Polres Kompol Chusnul Qomar, S.Ik., Kasat Reskrim AKP Teguh Aji, S.Ik., serta Kasat Resnarkoba AKP Yuda Setiawan, S.H., konferensi pers,  Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Polda Bengkulu Siap Alihkan Jalur Mudik karena Jalan dan Jembatan Rusak di Beberapa Titik Lokasi

” Lima orang yang masuk TO, kami juga berhasil menangkap salah satu tersangka yang Non TO yakni NN (25) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang melakukan Penyalahgunaan Sediaan Farmasi jenis Samcodin," terang Wakapolres Bengkulu Utara.

Dia menjelaskan terkait penangkapan terhadap target operasi selama gelaran operasi pekat Nala I tahun 2022 yakni berinisial IZ (30) warga Kecamatan Lais yang melakukan perjudian, PO (43) warga Kecamatan Arga Makmur .

Kemudian, GP (40) warga kecamatan Arga Makmur, DM (37) warga kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan Tuak, serta SG (43 ) warga Kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan Miras. "Mereka yang kita amankan tersangka non To berjumlah 47 tersangka," ujarnya.


Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain, 4.583 buah petasan, 1 buah kopelan kertas togel, dan uang tunai Rp. 50 ribu. Kemudian, juga mengamankan 1 Unit HP Redmi 9a Warna Putih, 400 Butir Pil Samcodin, 1 Unit Hp Merek Sony Warna Abu – Abu, Satu buah Pisau, 135 Botol Miras Berbagai Merk, serta 255 Lt / 17 Dirigen ukuran 20 Lt Tuak.

”Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan dimapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Aji, S.Ik. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x