Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Rejang Lebong Dipetakan Tidak Berubah

14 Desember 2022, 21:01 WIB
Kegiatan Uji Publik Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi DPRD Rejang Lebong /Buyono/ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Rejang Lebong memetakan daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong tidak berubah.

Dimana untuk dapil Rejang Lebong dipetakan tetap 4 dapil. Terdiri dari dapil 1 yang meliputi Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu, dan Kecamatan Bermani Ulu Raya dengan 8 kursi.

Kemudian dapil 2 meliputi Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi dengan  6 kursi.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Binduriang, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Sindang Beliti Ulu dengan 7 kursi.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Curup Dibekali Pelatihan Kemandirian

Sedangkan dapil 4 meliputi Kecamatan Curup Tengah, Curup Timur dan Curup Selatan dengan 9 kursi.

“Sebelum kegiatan ini kami telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini di website, media sosial dan papan pengumuman,” ujar Ketua KPU Rejang Lebong Restu Satrio Wibowo saat kegiatan uji publik pemetaan dapil dan jumlah kursi DPRD Rejang Lebong, Rabu 14 Desember 2022.

Menurutnya, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Rejang Lebong pada Pemilu 2024 dilakukan bersama dengan tim kelompok kerja atau pokja yang berasal dari berbagai unsur.

Sementara itu Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander menambahkan, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebanyak 282.000 lebih.

Pemetaan Dapil di Kabupaten Rejang Lebong Ikobengkulu.com

Sehingga alokasi jumlah kursi di DPRD Rejang Lebong belum bertambah masih 30 kursi atau sama dengan pemilu sebelumnya.

“Jumlah kursi DPRD Rejang Lebong ini tidak mengalami penambahan, hal ini sesuai dengan bunyi PKPU No.6/2022, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu,” kata Visco.

Dalam PKPU ini khususnya pasal 8 ayat tiga huruf C disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa sampai 300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi.

Ia menambahkan, untuk penetapan daerah pemilihan tetap dilakukan oleh KPU Republik Indonesia. Sedangkan kewenangan KPU Kabupaten Rejang Lebong hanya sebatas pemetaan lalu mengusulkan berdasarkan berbagai pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tidak berhak memutuskan soal dapil, itu menjadi kewenangan KPU RI," pungkas Visco.

Kegiatan uji publik tersebut dihadiri perwakilan partai politik, tim pokja, camat, dan tamu undangan lainnya. ***

Editor: Buyono

Tags

Terkini

Terpopuler