Mengapa Kode Telepon Indonesia adalah +62 dan apa Fungsinya, Simak Penjelasan Ini

Tayang: 16 November 2023, 08:02 WIB
Penulis: Iyud Dwi Mursito
Editor: Tim Pikiran Rakyat Bengkulu
Ilustrasi: kode telpon +62
Ilustrasi: kode telpon +62 /Niekverlaan / Pixabay /Jurnal Palopo

IKOBENGKULU.COM - Kode telepon internasional Indonesia, +62, telah resmi ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU), sebuah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur standar komunikasi global.

Kode ini memungkinkan seseorang untuk melakukan panggilan internasional ke Indonesia.

Menurut informasi yang dilansir dari berbagai media online dan akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), penetapan kode +62 oleh ITU merupakan bagian dari sistem pengaturan kode negara untuk memfasilitasi konektivitas jaringan komunikasi internasional.

ITU, sebagai badan yang bertanggung jawab atas regulasi telekomunikasi global, membagi kode negara ke dalam beberapa zona berdasarkan letak geografis dan pertimbangan lainnya.

Penetapan kode +62 untuk Indonesia masuk dalam kerangka pembagian zona ini, yang dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi negara dalam konteks komunikasi telepon internasional.

Keputusan ITU ini sangat penting dalam mendukung konektivitas dan komunikasi global, memastikan setiap negara memiliki identifikasi unik yang memudahkan proses panggilan lintas negara.

Penjelasan lebih lanjut tentang pembagian zona oleh ITU mengungkapkan bahwa sistem pembagian ini diatur untuk memastikan efisiensi dan kemudahan dalam komunikasi telekomunikasi antar negara.

Indonesia, dengan kode +62, termasuk dalam sistem global ini, yang memungkinkan penggunaan nomor telepon yang konsisten dan mudah diingat bagi pengguna telekomunikasi internasional.

Pemilihan kode +62 oleh ITU tidak hanya menunjukkan identitas unik Indonesia di panggung internasional tetapi juga memainkan peran penting dalam mengatur lalu lintas panggilan telepon masuk dan keluar dari negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub