Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bank Indonesia memiliki strategi dan inisiatif dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yaitu dengan menerapkan akselerator, inisiator, dan regulator (AIR).
Akselerator yaitu dengan cara berkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka mendorong percepatan program ekonomi dan keuangan syariah antara lain:
Halal Value Chain, kurikulum ekonomi syariah, dan kampanye publik di daerah, nasional, dan internasional.
Kemudian Inisiator yaitu BI memprakasai inovasi dalam program pengembangan ekonomi syariah yaitu pengembangan Islamic Social Finance dan pemberdayaan ekonomi pesantren.
Terakhir, BI menjadi regulator dalam merumuskan dan menerbitkan ketentuan sesuai kewenangan yang dimiliki antara lain penerbitan ketentuan PLJPS, GWM syariah, serta pengembangan instrumen SukBI, Repo Syariah, dan NCD Syariah.
"Kita harapkan AIR bisa menjadi salah satu cara untuk mendorong percepatan program ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Banking School, Dr Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono SH LLM mengaku, untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, haruslah dimulai dari proses input hingga output sampai ke distribusi pemasaran produk ke konsumen.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu membuat kawasan semacam industri halal di Indonesia. Kawasan tersebut dikhususkan untuk perusahaan yang benar-benar menerapkan 100 persen ekonomi dan keuangan syariah.
"Perlu ada kawasan industri halal agar bisa mendorong ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," ujar Sandriharmy.
Selain itu, diperlukan peran dari kampus-kampus di Indonesia untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar ahli dibidang ekonomi syariah.