Cara Cek BI Checking Online 2023: Panduan untuk Pengajuan Cicilan Rumah dan Kendaraan

23 Agustus 2023, 00:04 WIB
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist /ojk.go.id/

IKOBENGKULU.COM - Pada saat ingin mencicil rumah atau kendaraan bermotor, BI Checking menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh konsumen. Sebelum mengajukan cicilan, sebaiknya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

BI Checking merupakan proses pemeriksaan riwayat kredit nasabah. Jika hasil BI Checking menunjukkan riwayat kredit yang baik, kemungkinan pengajuan cicilan akan lebih lancar.

Terkini, kamu juga memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan BI Checking secara online.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan BI Checking secara online sesuai dengan panduan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Buka laman web resmi OJK melalui tautan https://idebku.ojk.go.id/

2. Pada halaman utama, temukan dan klik menu "Pendaftaran".

3. Isilah semua kolom pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.

4. Setelah mengisi informasi dengan lengkap, klik tombol "Selanjutnya".

5. Lengkapi semua data registrasi yang diperlukan.

6. Lanjutkan dengan mengikuti proses BI Checking.

Baca Juga: Menghitung Volume Tabung: Rumus dan Contoh Penggunaannya

7. Unggah dokumen file KTP jika Anda adalah WNI, atau paspor jika Anda adalah WNA.

8. Ikuti petunjuk untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.

9. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.

10. Pantau status permohonan BI Checking melalui menu "Status Layanan".

11. Harap bersabar menunggu OJK memproses hasil BI Checking, yang biasanya dilakukan dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat memanfaatkan fasilitas BI Checking secara online untuk memastikan kelancaran dalam pengajuan cicilan rumah atau kendaraan.***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: ojk.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler