Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud 2023 dan Syarat Dapat KIP secara Online melalui HP

- 9 April 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023? Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN dan NIK KTP
Ilustrasi Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023? Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN dan NIK KTP /Dok. Kemdikbud/

IKOBENGKULU.COM - Kemdikbud kembali membuka program bantuan pendidikan untuk masyarakat yang membutuhkan. Program tersebut disebut Program Indonesia Pintar (PIP) dan dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Pendaftaran untuk Program Indonesia Pintar 2023 telah dibuka sejak 1 April lalu dan akan ditutup pada 30 April mendatang. Program ini ditujukan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

 

Melalui PIP, siswa dari keluarga kurang mampu dapat menerima bantuan berupa biaya sekolah, biaya transportasi, dan biaya kegiatan belajar. Selain itu, PIP juga memberikan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa yang membutuhkan.

Untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, calon penerima dapat melakukan pengecekan melalui website resmi PIP Kemdikbud atau melalui aplikasi PIP yang dapat diunduh di Play Store. Penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi tersebut.

Syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP antara lain adalah siswa dari keluarga kurang mampu dengan rata-rata nilai rapor minimal 6,5 dan persentase kehadiran minimal 75% selama satu semester. Selain itu, calon penerima juga harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: 25 Website Informasi Beasiswa Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa Indonesia

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa PIP merupakan salah satu program prioritas Kemdikbud untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata.

"Melalui PIP, kami berharap dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak," ujarnya.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar untuk Program Indonesia Pintar, dapat mengunjungi website resmi PIP Kemdikbud atau mengunduh aplikasi PIP di Play Store.

Penerimaan Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah dibuka untuk tahun 2023. Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dapat dilakukan melalui cara online dengan menggunakan HP.

Berikut adalah cara untuk cek penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 melalui HP:

 

1. Buka website resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Pilih menu “Penerima PIP” di bagian atas halaman
3. Masukkan NIK siswa atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa yang ingin dicari
4. Klik tombol “Cari Penerima”
5. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, maka akan muncul informasi penerimaan bantuan, besaran nominal bantuan, dan jangka waktu penerimaan
6. Jika siswa tidak terdaftar, maka akan muncul informasi bahwa siswa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP


Namun perlu diingat, tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Siswa harus bersekolah di jenjang pendidikan yang ditentukan, yaitu SD, SMP, atau SMA/SMK.
2. Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu, dengan kriteria penghasilan orang tua atau wali murid tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan.
3. Siswa harus memiliki kinerja akademik yang baik, yaitu nilai rapor rata-rata minimal 6,50 pada semester terakhir.
4. Siswa tidak sedang menerima bantuan dari program beasiswa lain yang bersumber dari APBN/APBD atau lembaga pemerintah/swasta lainnya.

Jadi, bagi orang tua atau wali murid yang ingin mengetahui apakah anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, dapat dilakukan dengan cara online melalui HP dengan mengikuti langkah-langkah di atas.

Namun, pastikan juga memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan PIP.***

 

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah