Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut paslon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara dua tahap.
Tahap pertama adalah pengambilan nomor antrean sesuai dengan urutan waktu pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden. ****