Berapa Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai dengan STNK, Ini Rincian Uang yang Harus Dikeluarkan?

- 8 Januari 2023, 22:45 WIB
tangkap layar/polri.go.id/stnk
tangkap layar/polri.go.id/stnk /

IKOBENGKULU.COM - Mengganti warna pada kendaraan harus disertai mengganti keterangan warna pada STNK dan BPKB. Sehingga terjadi kesesuaikan antara warna kendaraan dan keterangan di STNK atau BPKB.

Jika Anda mengganti warna kendaraan, namun tidak sertai mengganti keterangan warna pada STNK atau BPKB, akan sangat berisiko terkena tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas.

Untuk mengganti warna kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.

Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x