Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Terpidana Korupsi Pinangki Kini Hirup Udara Bebas

- 6 September 2022, 21:23 WIB
Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022
Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022 /Antara/Reno Esnir

IKOBENGKULU.COM - Di tengah masyarakat fokus pada pemberitaan kenaikan harga BBM, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki terpidana suap USD450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, kini menghirup udara bebas, sejak Selasa, 6 September 2022.

Pinangki diputuskan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun masa kurungan penjara di Lapas Kelas II Tangerang. Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2024 nanti.

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 6 September 2022 dikutip ikobengkulu.com dari Antara.

Baca Juga: Program Studi Ilmu Komunikasi UNIB Dukung MBKM, Jalin Kerjasama dengan Fikom-Bis Dwijendra University

Selain Pinangki, terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurut Rika, lima orang narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.

Baca Juga: Demo Hari Ini di Jakarta, Buruh Tuntut Harga BBM Turun dan Ancam Mogok Kerja Nasional

Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.

"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Bengkulu Ricuh, Tuntut Pemerintah Turunkan Harga BBM atau Jokowi Mundur

Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Semrawut Mie Pedas Unik dan Lezat, Bahan dan Cara Pembuatannya

Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang.

Sebelumnya, tahun 2021 lalu pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, dari banding tersebut hukuman kepada Pinangki dikurangi, dari 10 tahun penjara disunat menjadi 4 tahun penjara.

Alasan hakim Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman, karena Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah