Merasa Difitnah, Dirut Perusahaan BUMN PT Taspen Akan Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

- 29 Agustus 2022, 11:05 WIB
Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak. /Antara/M Risyal Hidayat/

IKOBENGKULU.COM - Buntut isu miring yang ditudingkan Kamaruddin Simanjuntak kepada Dirut PT Taspen Antonius S. Kosasih alias ANS Kosasih diperkirakan akan dibawa ke pengadilan.

Sebab, kuasa hukum ANS Kosasi, Duke Arie Widagdo mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan kliennya Kamaruddin Simanjuntak ke polisi.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Duke mengungkapkan bahwa pihaknya dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak kepada kliennya.

Baca Juga: Bikin Geger, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Skandal Besar di Perusahaan BUMN

Baik itu terkait pengelolaan dana kongkalikong Rp300 triliun untuk memenangkan calon presiden (capres) di Pemilu 2024, atau soal ANS Kosasih yang memiliki banyak wanita simpanan.

Karena itu, Duke menegaskan bahwa kliennya tidak akan tinggal diam, dan memutuskan untuk menyeret Kamaruddin ke jalur hukum.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," kata Duke dalam keterangan pers tertulis Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: BWF Championship 2022: The Daddies Tak Ambil Pusing Kalah dari Pasangan Malaysia, Karena...

Menurut keterangan dia, ANS Kosasih akan mempidanakan Kamaruddin dengan jeratan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya soal dana capres, Duke dalam keterangannya juga turut menyangkal tudingan yang menyebut kliennya punya sejumlah wanita simpanan untuk mengelola uang Rp300 triliun tersebut.

Pernyataan itu, kata Duke sekaligus meluruskan video viral di Internet, yang seolah menunjukkan bahwa dirinya tengah dipergoki istri sah, Rina Lauwy sedang bersama salah satu simpanannya.

Baca Juga: Waspada Kanker Prostat, Kenali Tujuh Gejalanya di Sini

Dia menjelaskan, kliennya memang sudah pernah menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah kandas sehingga statusnya kini sedang tak beristrikan sesiapa.

Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas telah gagal. Pun begitu dengan nasib pernikahan keduanya bersama Rina Lauwy.

Menurut Duke, faktanya Rina Lauwy dan ANS Kosasih telah resmi bercerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021.

Baca Juga: Cara Lepas dari Lilitan Hutang, Baca Sholawat Sebanyak Ini, Kata Ustadz Khalid Basalamah

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan gaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.

Disampaikan Duke, bahwa PT Taspen selama ini sudah bekerja sesuai dengan dengan aturan dari Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan, baik dalam berinvestasi atau pun program-program perusahaan lainnya.

Duke memastikan juga jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah melakukan audit pada program investasi PT Taspen, dan sejak 2018 hingga 2021, tidak pernah ada temuan material apapun seperti yang dituduhkan.

Baca Juga: Begini Kronologi Supoter PSS Sleman Dikeroyok Hingga Meninggal, Sleman Berduka Jadi Trending

"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," katanya.

Duke menegaskan, Pengacara Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo tersebut akan dipastikan menerima konsekuensi dan mempertanggungjawabkan semua tuduhan bohongnya.

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah