Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghilangkan perekrutan pegawai honorer pada 2023. Sama halnya dengan guru, pelayanan kesehatan juga akan diarahkan ke ASN. Baik itu PNS maupun PPPK.
’’Ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia. Kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Budi. ***