Aset Kripto Bakal Dikenai PPN, Potensi Pajak Kripto Capai Rp 1 Triliun

- 7 April 2022, 19:41 WIB
Indonesia Akan Terapkan PPN Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto Mulai Mei
Indonesia Akan Terapkan PPN Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto Mulai Mei /Jurnal Ngawi /Gambar bitcoin

IKOBENGKULU.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas aset kripto. Potensi penerimaan pajak atas aset digital itu pun ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menyebutkan, potensi itu berasal dari total transaksi aset kripto yang mencapai Rp 850 triliun selama 2020. ”Berarti, jika (Rp 850 triliun) dikali 0,2 persen, ya sekitar Rp 1 triliun sekian,’’ tuturnya kepada wartawan saat media briefing, 6 April 2021.

Kebijakan PPN dan PPh aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan dalam beleid tersebut berlaku per 1 Mei 2022.

Bonarsius menjelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan aset kripto yang meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat. Pihak yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto (exchanger) atau pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti akan dikenai tarif PPN sebesar 0,11 persen dikalikan nilai transaksi atau paling rendah.

Sebaliknya, pihak yang memfasilitasi transaksi kripto, tapi tidak terdaftar di Bappebti akan dikenai tarif PPN lebih besar. Yakni, 0,22 persen dikali nilai transaksi. Tujuannya, para pedagang aset kripto itu bisa mengikuti regulasi di Bappebti. ’’Kita harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, potensi penerimaan pajak dari aset kripto pada akhirnya akan dioptimalkan pemerintah untuk mempertebal bantuan sosial ke masyarakat. Dengan begitu, warga kaya yang berinvestasi di kripto juga ikut berkontribusi terhadap negara.**

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x