Meski Pandemi COVID-19 Turun, Menparekraf Pastikan Penerapan Prokres di Kawasan Wisata

- 4 April 2022, 23:18 WIB
Candi Prambanan jadi wisata terbaik di Klaten.
Candi Prambanan jadi wisata terbaik di Klaten. /Pemkab Klaten

IKOBENGKULU.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan tepat agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 saat Ramadhan dan Lebaran. Meskipun pandemi COVID-19 telah menurun signifikan secara nasional.


Dilansir ikobengkulu.com dari Kemeparekram.go.id, Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (4/4/2022) menjelaskan masyarakat diberikan kelonggaran yang lebih besar dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


Kemudian peningkatan percepatan vaksinasi, terutama di tempat ibadah dan tempat mudik bersama. “Serta selalu disiplin dalam penggunaan Peduli Lindungi terutama pada waktu berbuka di mall, restoran, dan kafe.

Seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap untuk mengembalikan kapasitas penerbangan internasional,” kata Menparekraf.

Kemenparekraf juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H. “Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.


Menparekraf Sandiaga mengatakan, demi mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang meningkat untuk buka puasa bersama dan mudik, Kemenparekraf bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan imbauan agar hotel tidak menaikkan tarif berlebihan saat libur lebaran.


Karena hal itu akan memberatkan masyarakat atau wisatawan yang akan menikmati liburan bersama keluarga saat libur lebaran. “Selain itu akan memberikan citra negatif pada daerah tersebut. Libur Lebaran pada H-7 dan H+7 merupakan saat peak season yang mendorong permintaan kamar hotel akan melonjak,” ujarnya.


Seperti data setiap tahunnya, hotel akan menikmati okupansi sampai 100 persen, namun demikian dalam menerapkan tarif kamar harus dalam batas kewajaran dengan memberikan surcharge atau tarif tambahan antara 30 hingga 40 persen.

“Bukan 100 persen atau ganti harga dan ini tidak wajar. Selain itu, pelaku industri hotel dan restoran harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah