وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا
(Wa qad ajma' al-muslimuna anna naz'a al-rajuli thawbahu wa al-imamu yakhṭubu makruhun, wa anna massahu al-hasaa wa al-imamu yakhṭubu makruhun, wa anna qawlahu li saahibihi "Anṣit" wa al-imamu yakhṭubu makruhun aydan)
Menurut kedua ulama ini, memainkan handphone saat khutbah Jumat adalah tindakan yang makruh karena bisa mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah. Lebih jauh, ini bisa membuat salat Jumat yang dilakukan menjadi sia-sia dan tidak mendapatkan pahala.
Kesimpulannya, memainkan handphone saat khatib menyampaikan khutbah Jumat dianggap makruh dan dapat berakibat pada kualitas ibadah kita. Bahkan, ada kemungkinan salat Jumat kita tidak diterima karena kita gagal memenuhi salah satu rukun salat Jumat, yaitu mendengarkan khutbah dengan seksama. ***