Jangan Salah!, inilah Hukum Berkurban Yang Perlu Kamu Ketahui

- 24 Juni 2022, 07:21 WIB
Hukum berkurban/pinterest
Hukum berkurban/pinterest /

IKOBENGKULU.COM/PRMN - Berkurban adalah ibadah yang disyariatkan, berdasarkan dalil dari al-Qur'an, hadits dan kesepakatan ulama.”

Namun bagaimana hukum yang sebenarnya tentang ibadah kurban? Apakah kurban termasuk ke hukumnya wajib? Atau hukumnya sunah?

Baca Juga: MasyaAllah, Inilah Hikmah dan Manfaat Berkurban Yang Perlu Kamu Ketahui

Dikutip IKOBENGKULU.COM/PRMN dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah karangan Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Jumat 24 Juni 2022, menjelaskan perincian hukum berkurban, yakni sebagai berikut.

1. Dalil dari Al-Qur'an 

Allah berfirman dalam surah al-An'am ayat 162-163, yang artinya :

"Katakanlah (Muhammad) : Sesungguhnya sembahyangku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. tiada sekutu bagi Nya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS al An'am: 162-163)

Persoalan ibadah kurban ini juga ditegaskan dalam surah al-Kautsar ayat 2 bersamaan dengan ibadah salat, yang artinya :

"Maka dirikanlah salat karena Rabbmu; dan ber korbanlah". (QS al-Kautsar: 2)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah r.a mengatakan: "Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini; yaitu salat dan berkurban, yang keduanya menunjukkan pendekatan diri kepada Allah, sikap tunduk, merasa butuh dan husnuzdan kepada-Nya, kekuatan hati dan ketenangan kepada Allah terhadap janjinya. Berbeda jauh dengan keadaan orang yang sombong lagi kaya yang tidak merasa butuh dalam ibadah shalat mereka kepada Allah, yang mereka tidak menyembelih karena takut miskin".

Allah berfirman juga dalam surah al-Hajj ayat 34, yang artinya : 

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menye but nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, Maka Tu hanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)". (QS. al-Hajj: 34)

Imam Ibnu Katsir r.a mengatakan: “Allah SWT mengabarkan bahwa menyembelih kurban dengan menyebut nama Allah tetap disyariatkan pada seluruh agama". 

2. Dalil dari Hadis

Adapun dalil tentang anjuran berkurban dari hadis Nabi SAW maka telah tetap melalui ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau. Yaitu;

Nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat sungguh telah sempurna penyembelihannya, dia telah mencocoki sunnah kaum muslimin".

Anas bin Malik r.a berkata: "Nabi SAW menyembelih dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk, beliau membaca basmallah dan bertakbir".

Selain itu, Abdullah bin Umar r.a mengatakan juga: "Nabi tinggal di Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban".

Imam Ibnul Qoyyim r.a juga berkata: “Nabi tidak pernah meninggalkan Udhiyyah (kurban)".

3. Ijma' Ulama

Adapun kesepakatan ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah r.a ; "Kaum muslimin telah sepakat tentang disyariatkannya berkurban".

Al-Hafizh Ibnu Hajar r.a berkata: “Tidak ada perselisihan bahwa berkurban termasuk syiʼar agama Islam".

Setelah para ulama bersepakat akan disyariat kannya berkurban, mereka berselisih pendapat tentang hukum kurban.

Para ulama berselisih tajam dalam masalah ini hingga terpolar menjadi dua pendapat;

Pertama: Berkurban hukumnya wajib. Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Auza'i, al-Laits, madzhab Abu Hanifah, salah satu riwayat dari imam Ahmad dan dikuatkan oleh Syaikhul Is lam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah r.a mengatakan: "Kewajiban kurban disyaratkan memiliki kemampuan dan puya kelebihan dari kebutuhannya yang asasi seperti halnya sedekah fitrah".

Kedua: Berkurban hukumnya sunah muakkad. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan madzhab as-Syafi'iyyah, Malikiyah dan Hanabi lah. Bahkan, pendapat ini menegaskan bahwa orang yang mampu berkurban akan tetapi tidak berkurban maka hukumnya makruh." 

Pendapat inilah yang nampak dipilih oleh Imam Bukhari, Imam Ibnu Hazm, bahkan beliau berkata: "Tidak sah dari seorang sahabatpun bahwa berkurban hukumnya wajib". Pendapat ini disetujui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Pendapat terkuat yang menenangkan jiwa adalah yang dipilih oleh jumhur ulama, bahwa kurban hukumnya hanya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Akan tetapi, yang lebih berhati-hati bagi seorang muslim adalah tidak meninggalkan ibadah kurban jika dia mampu. Karena dengan melaksanakannya lebih membebaskan tanggungan. Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang mempunyai keluasan dan tidak berkurban maka janganlah dia mendekati tempat salat kami".

Adapun bagi yang tidak mampu, yang tidak punya harta kecuali hanya nafkah untuk keluarganya, maka kurban tidak wajib baginya. ***

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah