Jangan Sembarang Berkuban!, Ini Dia Syarat Diterimanya Ibadah Kurban Menurut Syariat

- 23 Juni 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi berkurban/pinterest
Ilustrasi berkurban/pinterest /

2. Sesuai dengan pedoman syariat yang telah digariskan oleh Nabi SAW (al-Mutaba'ah)

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin r.a. berkata, “Ketahuilah bahwa mutaba'ah tidak akan terwujud kecuali jika amalan itu sesuai dengan tuntunan syar'i pada enam perkara, yakni:

  • Pertama, Sebab/alasannya; Hendakanya amalan itu sesuai dengan alasannya. Apabila seseorang melakukan ibadah karena alasan yang bukan dari syariah, maka ibadahnya tertolak. Misalnya, ada orang yang masuk ke rumahnya untuk salat dua rakaat dan menjadikannya sunah, maka amalannya tertolak.
  • Kedua, Jenisnya. Misalnya ada orang yang berkurban dengan kuda, maka ibadah kurbannya tertolak tidak diterima, karena kurban dengan jenis kuda menyelisihi syariat. Ibadah kurban hanya pada unta, sapi dan kambing.
  • Ketiga, Kadar dan ukurannya. Misalnya seseorang berwudu dengan membasuh setiap anggota wudu empat kali, maka yang keempat tertolak, karena ia telah menambah kadar dan ukuran yang seharusnya (tiga kali).
  • Keempat, Tata caranya. Misalkan ada orang yang salat dan ia sujud terlebih dahulu sebelum ruku’ maka salatnya tidak sah dan tidak diterima karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam tata cara ibadah.
  • Kelima, Waktunya. Andaikan ada yang salat sebelum masuk waktunya maka salatnya tidak diterima karena ia beribadah pada waktu yang tidak ditentukan oleh syariat.
  • Keenam, Tempatnya. Andaikan seseorang melakukan ibadah I'tikaf bukan di masjid, semisal I'tikaf di sekolahan, rumah, maka I'tikafnya tidak sah karena tidak mencocoki syariat dalam tempatnya.

Seperti kita ketahui, kedua syarat di atas terangkum dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

"Barang siapa yang berharap bertemu dengan Tuhannya, maka hendaklah
ia mengerjakan amal saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya". (QS Al-Kahfi: 110). ***

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah