Sudah Meninggal Tapi Punya Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

- 2 April 2022, 00:17 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /YouTube Ustadz Abdul Somad

IKOBENGKULU – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu seluruh umat muslim yang ada di penjuru Dunia.

Namun, alangkah baiknya ketika seorang muslim tidak dapat melaksanakannya karena suatu hal. Ia harus menggantikanya sejumlah hari yang ditinggalkan pada bulan suci Ramadhan dikemudian hari.

Hal ini, biasa kita sebut dengan puasa pengganti atau lebih dikenal sebagai puasa Qadha. Siapa sangka, puasa qadha ini merupakan puasa pengganti yang wajib dilakukan.

Oleh sebab itu, apabila kita tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka hukumnya wajib untuk menggantinya di kemudian hari.

Mengganti puasa Ramadhan dirasa hal yang cukup berat bagi sebagian orang. Padahal hal tersebut bersifat wajib, namun kebanyakan orang yang menyepelekannya.

Ustad Abdul Shomad menuturkan bahwa, terdapat ibu-ibu yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, karena haid, sedang mengandung, menyusui atau sebagainya. Maka ia, wajib menggantinya.

Jikalau sampai meninggal dunia, namun ia belum sempat menggantinya, maka ahli warisnyalah yang wajib menggantikannya.

“Ibu-ibu yang tahun talu tidak puasa karena hamil, haid, menyusui, bekerja, maka ia wajib mengganti puasanya. Kalau sampai meninggal dunia, ia masih mempunyai utang puasa dan puasanya itu tidak lunas. Siapa yang maninggal, namun masih mempunyai utang puasa, ahli warisnya wajib menggantikan puasanya”, tutur Ustad Abdul Somad, dilansir IKOBENGKULU.COM dari channel YT semuthitamTV, Jumat, 1 April 2022.

Dengan demikian, hal tersebut bisa diganti puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Qadha. Jika seorang ibu tidak berpuasa Ramadhan 30 hari karena mengandung.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x