Apakah Boleh Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal?, Berikut Penjelasannya Menurut Syariat

24 Juni 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi berkurban/pinterest /

IKOBENGKULU.COM/PRMN- Pada asalnya kurban diperuntukkan untuk orang yang masih hidup.

Namun, seperti yang kita ketahui banyak dari mereka yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Lantas bolehkan kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Apa hukumnya, berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Baca Juga: Jangan Salah!, inilah Hukum Berkuban Yang Perlu Kamu Ketahui

Dikutip IKOBENGKULU.COM/PRMN dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah karangan Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman , Jumat 24 Juni 2022, mepamarkan penjelasan berkuban untuk orang yang sudah meninggal, yakni sebagai berikut.

Permasalahan berkuban untuk orang yang sudah meninggal, tidak lepas dari tiga keadaan, yaitu :

Pertama: orang yang sudah meninggal diikut sertakan bersama orang yang masih hidup. Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan.

Hal ini, sebagaimana seperti hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW ketika menyembelih hewan kurbannya beliau bersabda :

"Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad". (HR Muslim)

Kedua: Berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup. Misalnya seorang anak membeli kambing kurban dan niatnya bahwa kurban ini untuk ibunya yang sudah meninggal, maka hal ini hendaknya ditinggalkan oleh seorang muslim, karena Nabi SAW tidak pernah menyendirikan ibadah kurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja, dan hal ini tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat juga.

Syaikh Ibnu Utsaimin r.a mengatakan: “Termasuk kesalahan apa yang dilakukan oleh kebanyakan manusia dalam ibadah kurban, yaitu mereka berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai hadiah atau melaksanakan wasiat akan tetapi mereka tidak berkurban untuk diri dan keluarga mereka yang masih hidup, mereka meninggalkan apa yang telah datang dari sunah dan mengharamkan diri mereka sendiri dari keutamaan kurban. Sungguh ini termasuk kebodohan, andaikan mereka mengetahui bahwa yang sunah adalah seorang insan berkurban untuk dirinya dan keluarganya, maka hal ini akan mencakup orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup, dan keutamaan Allah amat luas”.

Ketiga: Berkurban untuk mayit atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia, hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 181 yang artinya :

"Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui". (QS. al-Baqarah: 181) ***

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku

Tags

Terkini

Terpopuler