Jangan Sembarang Berkuban!, Ini Dia Syarat Diterimanya Ibadah Kurban Menurut Syariat

23 Juni 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi berkurban/pinterest /

IKOBENGKULU.COM/PRMN - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan Allah SWT.

Oleh sebab itu, banyak umat Islam yang ikut menunaikan ibadah kurban ini. Namun, ada juga yang tidak bisa menunaikannya karena terhalang oleh keterbatasan kemampuan. 

Membahas mengenai kurban, tentunya harus mengetahui syarat-syarat ibadah kurban. Sebab, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka ibadah tersebut tidak akan diterima Allah SWT. dan akan menjadi sia-sia.

Baca Juga: Jangan Sedih Jika Tidak Bisa Berkuban, Ini Dia Caranya Agar Mendapat Pahala Tanpa Berkuban

Dikutip IKOBENGKULU.COM/PRMN dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah karangan Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Kamis 23 Juni 2022, menjelaskan syarat-syarat menunaikan ibadah kurban. Berikut ulasannya.

1. Ikhlas Karena Allah SWT

Syarat yang pertama ini, bukan hanya sebagai syarat untuk menunaikan ibadah kurban saja, melainkan ibadah-ibadah lainya.

Allah berfirman dalam surat al-An'am ayat 162-163 yang artinya :

Katakanlah, “Sesunggunya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS al-An'am: 162-163)

Berdasarkan ayat diatas, maka jangan sekali-sekali niat berkurban hanya untuk mendapatkan pujian orang lain, atau untuk membanggakan diri dihadapan mereka, sehingga dikatakan mampu dan dermawan atau niat lain yang dapat merusak nilai ibadah itu sendiri.

2. Sesuai dengan pedoman syariat yang telah digariskan oleh Nabi SAW (al-Mutaba'ah)

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin r.a. berkata, “Ketahuilah bahwa mutaba'ah tidak akan terwujud kecuali jika amalan itu sesuai dengan tuntunan syar'i pada enam perkara, yakni:

  • Pertama, Sebab/alasannya; Hendakanya amalan itu sesuai dengan alasannya. Apabila seseorang melakukan ibadah karena alasan yang bukan dari syariah, maka ibadahnya tertolak. Misalnya, ada orang yang masuk ke rumahnya untuk salat dua rakaat dan menjadikannya sunah, maka amalannya tertolak.
  • Kedua, Jenisnya. Misalnya ada orang yang berkurban dengan kuda, maka ibadah kurbannya tertolak tidak diterima, karena kurban dengan jenis kuda menyelisihi syariat. Ibadah kurban hanya pada unta, sapi dan kambing.
  • Ketiga, Kadar dan ukurannya. Misalnya seseorang berwudu dengan membasuh setiap anggota wudu empat kali, maka yang keempat tertolak, karena ia telah menambah kadar dan ukuran yang seharusnya (tiga kali).
  • Keempat, Tata caranya. Misalkan ada orang yang salat dan ia sujud terlebih dahulu sebelum ruku’ maka salatnya tidak sah dan tidak diterima karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam tata cara ibadah.
  • Kelima, Waktunya. Andaikan ada yang salat sebelum masuk waktunya maka salatnya tidak diterima karena ia beribadah pada waktu yang tidak ditentukan oleh syariat.
  • Keenam, Tempatnya. Andaikan seseorang melakukan ibadah I'tikaf bukan di masjid, semisal I'tikaf di sekolahan, rumah, maka I'tikafnya tidak sah karena tidak mencocoki syariat dalam tempatnya.

Seperti kita ketahui, kedua syarat di atas terangkum dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

"Barang siapa yang berharap bertemu dengan Tuhannya, maka hendaklah
ia mengerjakan amal saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya". (QS Al-Kahfi: 110). ***

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku

Tags

Terkini

Terpopuler