Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini yang Memberatkannya

- 31 Maret 2023, 12:41 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa /Wikipedia/

IKOBENGKULU.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teddy juga diyakini sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Baca Juga: Jadi Polisi Terkaya, Ini Harta Kekayaan Teddy Minahasa Putra

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Sementara itu, hal yang memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. ***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x