Apa itu Cryptocurrency atau Uang Kripto? Apa Alasan Pemerintah Mulai Kenakan PPN dan PPh per 1 Mei 2022?

- 12 April 2022, 23:22 WIB
Ilustrasi. Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti.*
Ilustrasi. Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti.* /Pixabay/royburi.



IKOBENGKULU.COM- Banyak kisah sukses yang beredar di masyarakat karena bisnis Cryptocurrency atau uang kripto. Uang ini sangat populer di kalangan anak muda. Bahkan beberapa di antaranya ada yang mengaku kaya mendadak karena kenaikan uang kripto yang fantastis. Tapi, banyak juga yang miskin mendapak karena nilai uang kripto turun.

Selama ini yang banyak disebut uang kripto hanya bitcoin. Tetapi sebenarnya sangat banyak uang kripto yang beredar di di dunia. Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata, cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang.

Uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Baca Juga: Komunitas Anggur NFT Global dengan Akses ke Koleksi Langka, Pengalaman Pilihan Eksklusif

Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan dari mata uang kripto adalah biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Sementara itu, menurut Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi. Artinya tidak seperti mata uang konvensional, baik dolar AS atau euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

Dengan demikian, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Cara mendapatkan cryptocurrency adalah dengan menambang. Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip sistem uang elektronik peer to peer yang bisa diakses di laman bitcoin.org.

Dalam perkembangan selanjutnya, kini setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan. Namun demikian, untuk di Indonesia, ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Termasuk sebagai pionir, Bitcoin merupakan salah satu uang kripto yang terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dolar AS. Beberapa uang kripto lainnya, seperti Ethereum, Binance, coin Cardano, Degocoin, Litecoin, dan sebagainya. Aset kripto tersebut tentu memiliki karakterisitiknya masing-masing.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah