Cara Cek BI Checking Secara Online dengan Mudah: Simak di SIni, Panduan Praktis

- 30 Agustus 2023, 08:00 WIB
Bagaimana Cara Cek BI Cheking via HP? Simak di Sini
Bagaimana Cara Cek BI Cheking via HP? Simak di Sini /



IKOBENGKULU.COM - Fenomena BI Checking secara daring tengah mencuri perhatian setelah beredar kabar di Twitter atau X tentang sejumlah lulusan baru atau fresh graduate yang tak berhasil meraih pekerjaan akibat riwayat BI Checking yang kurang menguntungkan.

Memang betul bahwa salah satu persyaratan dalam seleksi pekerjaan adalah pemeriksaan BI Checking terhadap calon karyawan. Meski demikian, peraturan ini tidak diterapkan di semua perusahaan.

Sebagaimana dikutip dari sumber ANTARA pada Jumat, 18 Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan data yang menunjukkan bahwa banyak anak muda gagal dalam proses BI Checking akibat utang paylater.

BI Checking menyimpan jejak kredit seseorang, dan sekarang masyarakat dapat mengaksesnya secara daring melalui situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di https://idebku.ojk.go.id. Selain digunakan oleh bank dan lembaga keuangan, BI Checking menjadi persyaratan sebelum mengajukan kredit.

Segala informasi terkait BI Checking terangkum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang awalnya dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SIB), di bawah pengawasan Bank Indonesia. Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan SLIK berada di bawah naungan OJK.

Melakukan pemeriksaan BI Checking secara daring tak lagi sulit. Inilah langkah-langkahnya:

Langkah-langkah Cek BI Checking Secara Online

1. Akses https://idebku.ojk.go.id

2. Di halaman awal, pilih menu "Pendaftaran" untuk melanjutkan

3. Lakukan pengecekan ketersediaan layanan

4. Isi jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha untuk memulai pendaftaran

5. Klik "Selanjutnya"

6. Bila masih tersedia, Anda akan diarahkan untuk mengisi Data Registrasi

7. Isi informasi pribadi, termasuk nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email, dan nomor ponsel

8. Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking dan masukkan nama ibu kandung

9. Setelah formulir terisi, masukkan nama ibu kandung dan klik "Selanjutnya"

10. Unggah foto identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran hingga 4 MB

11. Setelah foto diunggah, klik "Selanjutnya"

12. Teliti syarat dan ketentuan permohonan

13. Setelah semua data terisi, klik "Ajukan Permohonan"

Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu "Status Layanan" di halaman utama https://idebku.ojk.go.id.

Hasil dari pemeriksaan BI Checking akan mencantumkan skor kredit, yang diinterpretasikan sebagai berikut:

* Kolektibilitas 1: Lancar, perkembangan rekening baik, tanpa tunggakan, sesuai persyaratan kredit

* Kolektibilitas 2: Perhatian khusus, tunggakan pokok dan/atau bunga 1 hingga 90 hari

* Kolektibilitas 3: Kurang lancar, tunggakan pokok dan/atau bunga 91 hingga 121 hari

* Kolektibilitas 4: Diragukan, tunggakan pokok dan/atau bunga 121 hingga 180 hari

* Kolektibilitas 5: Macet, tunggakan pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari

Harap diingat bahwa permohonan BI Checking diproses berdasarkan nomor antrean. OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.

Dengan penilaian dari BI Checking, baik atau buruknya catatan kredit dapat berdampak pada persetujuan kredit yang diajukan.

Inilah gambaran lengkap mengenai cara melakukan BI Checking secara online. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah