Siap-siap, Dalam Waktu Dekat Beli Pertalite Akan Dibatasi

- 8 Februari 2023, 22:08 WIB
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke /PT Pertamina (Persero)/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) akan segera mengeluarkan aturan baru soal pembelian Pertalite. Dalam waktu dekat pembelian BBM subsidi tersebut akan segera dibatasi.

Menurut Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati kebijakan ini merupakan implementasi aturan yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Kini Pertamina siap untuk memberlakukan aturan secara tegas. Nicke menjelaskan, masyarakat membutuhkan data masyarakat yang membeli Pertalite agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran. Karenanya, pembatasan akan kembali diberlakukan.

Saat ini menurut Nicke, kebijakan sedang menuju finalisasi. Pembatasan pembelian Pertalite sudah ditanda-tangani.

"Agreement-nya sudah ditanda-tangani. Teknis juga sudah berjalan. Datanya juga sudah bisa mulai ditarik," kata Nicke menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VII DPR RI pada Selasa, 7 Februari 2023.

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite akan segera difinalisasi. Aturan bisa diberlakukan menunggu Revisi Perpres 191/2014.

Baca Juga: Jangan Panik, BUMN Dapat Pasokan Minyak Goreng dari Produsen

"Ini juga akan menjadi dasar siapa masyarakat yang masih berhak untuk mendapatkan Pertalite. Kalau sudah keluar, kita bisa langsung tarik karena datanya sudah ada," jelasnya.

Perlu diketahui kebijakan pembatasan Pertalite sudah ramai dibahas sejak 2022. Pada September 2022, Pertamina sudah hendak membatasi pembelian BBM subsidi tersebut.

Saat itu, Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan pembatasan Pertalite akan dilakukan menunggu revisi Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2014.

"Itu uji coba sistem, dan akan dimulai pada September 2022," papar Nicke.

Dasar keputusan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite ini sudah dibahas sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No.04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dijelaskan dalam aturan kalau kendaraan pribadi roda empat maksimal hanya boleh mengisi BBM 60 liter perhari.

Sedangkan kendaraan umum angkutan barang atau roda empat boleh 80 liter per hari.

Bagi masyarakat yang hanya beroperasi di dalam kota, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup untuk operasional sehari-hari. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah