Segera Daftar Beasiswa Kuliah S2 untuk ASN dari Kemenkominfo, Begini Alur dan Cara Mendaftarnya

- 31 Mei 2022, 01:37 WIB
Ilustrasi: Beasiswa Australia Awards Manajemen Pariwisata Berkelanjutan
Ilustrasi: Beasiswa Australia Awards Manajemen Pariwisata Berkelanjutan /pexels/ Max Fischer/



JAKARTA, IKOBENGKULU/PRMN-Kabar gembira, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka program beasiswa S2 dalam negeri 2022. Beasiswa ini untuk aparatur atau profesional yang terlibat dan akan berperan aktif dalam percepatan transformasi digital.

Program beasiswa itu ditujukan bagi aparatur pemerintah atau profesional swasta yang terlibat dan akan berperan aktif dalam upaya percepatan transformasi digital nasional, di masing-masing sektor, sesuai dengan instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Digital Transformation and Competitiveness ini dilaksanakan atas kerja sama Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo dan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness (MA in DTC) adalah program minat khusus yang menekankan pada kajian tentang tren, tantangan, dan peluang yang muncul dalam transformasi digital bagi pembangunan nasional.

MA in DTC didesain sebagai hybrid learning programme untuk mengembangkan kapasitas akademik dan profesional para lulusan guna merancang strategi dan kebijakan yang meningkatkan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital.

Program MA in DTC dapat ditempuh dengan menyelesaikan 45 SKS dalam masa satu setengah tahun (18 bulan). Berikut ini adalah persyaratan Beasiswa S2 Kominfo 2022 yang dilansir dari laman beasiswa.kominfo.go.id dan kominfo.go.id.

A. Persyaratan Umum Beasiswa S2 Kominfo 2022
1. Masa kerja minimum dua tahun;
2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik UGM;
4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular;
5. Outline rencana tugas akhir maksimal satu halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).


B. Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah dan transkrip nilai S1;
2. Daftar riwayat hidup;
3. Surat keterangan kerja;
4. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan/tokoh;
5. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan yang berwenang;
6. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih;
7. Surat keterangan lulus penerimaan dari perguruan tinggi pilihan;

C. Persyaratan Khusus untuk PNS
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah pusat dan daerah, TNI/Polri berstatus aktif;
2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS);
3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
4. Bagi PNS di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri.
5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
6. Persyaratan standar IPK pada latar belakang pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90;
7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;
8. Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

D. Dokumen Persyaratan Khusus PNS
1. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
2. SK PNS;
3. SK status kepegawaian terbaru;
4. Ijazah dan transkrip nilai S1;
5. Surat izin/rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status tugas belajar;
6. Khusus pendaftar dari PNS, surat pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materal Rp10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa;
7. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan jabatan (SPMJ)/surat keputusan/surat tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan surat keputusan jabatan struktural bagi yang menjabat atau surat penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas meterai Rp10.000;
8. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih;
9. Surat keterangan lulus penerimaan dari perguruan tinggi pilihan.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x