IKOBENGKULU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) untuk seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun 2023.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali, menjelaskan bahwa tahap SKTT ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Nizar Ali menekankan bahwa peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara harus juga mengikuti SKTT. Peserta yang tidak hadir pada seleksi kompetensi tidak berhak mengikuti SKTT.
Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, mengingatkan peserta untuk memilih lokasi ujian antara 29 November hingga 3 Desember 2023 melalui situs Kemenag.
Informasi lebih lanjut tentang pemilihan lokasi ujian SKTT dapat ditemukan di laman resmi Kemenag (https://casn.kemenag.go.id).
Baca Juga: Polri dan KPU Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pemilih Jelang Pemilu 2024
Nurudin juga mengatakan bahwa jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKTT akan diumumkan di kemudian hari. Peserta harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dan kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Penekanan juga diberikan pada proses seleksi yang bebas biaya, dengan keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi. Informasi ini juga tersedia di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. ***